BANJARMASIN, Faktapos.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 serta simulasi layanan e-Grasi berbasis elektronik, Kamis (17/7). Kegiatan ini digelar secara daring oleh Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM.
Permenkumham tersebut merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi. Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, turut hadir bersama jajaran pelaksana.
Mulyadi menilai pemanfaatan sistem elektronik dalam layanan grasi sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi di bidang hukum. “Penerapan layanan digital ini mendorong transparansi, efisiensi, serta mempercepat proses pengajuan permohonan grasi,” ujar Mulyadi.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapat penjelasan mengenai integrasi aplikasi e-Grasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ketua Tim Kerja GAAR memaparkan prosedur penggunaan aplikasi serta menggelar simulasi implementasi sistem.
Mulyadi menekankan pentingnya kesiapan teknis dan pemahaman jajaran pemasyarakatan dalam mengoperasikan sistem e-Grasi. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses pengajuan grasi secara akurat dan terdokumentasi dengan baik.
“Seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kalimantan Selatan diharapkan mampu mengimplementasikan sistem ini secara optimal, guna mendukung pelayanan hukum yang responsif dan berpihak pada masyarakat,” kata Mulyadi.
Komentar
Posting Komentar